DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI
NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2008
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II STANDAR AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
BAB III PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
BAB I
PENDAHULUAN
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu
dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh
organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu
eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas,
pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan
data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan
peringkat (ranking) perguruan tinggi.
Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan
oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakekat pengelolaan program studi/perguruan tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan
mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait
dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para
pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan
termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang
akan diakreditasi yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke
tempat kedudukan perguruan tinggi.
Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses,
akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu
program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan
kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut :
- Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Mutu program studi sarjana
merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan,
proses dan produk atau layanan program studi
sarjana yang diukur dari sejumlah standar sebagai
tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan
tinggi.
Penilaian mutu dalam rangka akreditasi
program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas
sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan
operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga
penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.
Sebagai arahan yang komprehensif,
BAN-PT telah mengembangkan seperangkat instrumen dan pedoman akreditasi
institusi perguruan tinggi yang dituangkan dalam tujuh buku, yaitu:
BUKU I
|
–
|
NASKAH AKADEMIK AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU II
|
–
|
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU IIIA
|
–
|
BORANG PROGRAM STUDI
|
BUKU IIIB
|
–
|
PORTOFOLIO FAKULTAS/SEKOLAH TINGGI
|
BUKU IV
|
–
|
PANDUAN PENGISIAN
BORANG
|
BUKU V
|
–
|
PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU VI
|
–
|
MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU VII
|
–
|
PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU ED
|
-
|
PEDOMAN PENYUSUNAN EVALUASI DIRI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
Naskah ini merupakan Buku II, yaitu
mengenai Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi
Sarjana, yang terdiri atas tiga bab sebagai
berikut.
Bab I. Pendahuluan.
Bab II. Standar Akreditasi Program Studi Sarjana, dan
Bab III. Prosedur Akreditasi Program Studi
Sarjana.
Diharapkan Buku II ini dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai standar yang digunakan sebagai tolok ukur
penilaian serta langkah-langkah dalam rangka akreditasi Program Studi Sarjana.
BAB II
STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh
institusi program studi sarjana. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa
parameter (elemen penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur
dan menetapkan mutu dan kelayakan program studi sarjana untuk menyelenggarakan
program-programnya.
Eligibilitas
Asesmen kinerja program studi sarjana didasarkan pada pemenuhan
tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi sarjana yang
dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang
ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan program studi sarjana dari pejabat
yang berwenang.
Standar akreditasi program studi sarjana mencakup komitmen program
studi sarjana untuk memberikan
layanan prima dan efektivitas pendidikan yang
terdiri atas tujuh standar seperti berikut.
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan
dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan
Penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan
Lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat,
dan Kerjasama
Deskripsi masing-masing stadar beserta
rincian elemen-elemen yang dinilai itu
adalah sebagai berikut.
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta strategi PENCAPAIAN
Standar ini adalah
acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi untuk meraih
masa depan. Strategi dan upaya pewujudannya, difahami dan didukung dengan penuh
komitmen serta partisipasi yang baik oleh seluruh pemangku kepentingannya.
Seluruh rumusan yang ada mudah difahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan
pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika) yang secara
akademik wajar. Strategi yang dirumuskan didasari analisis kondisi yang
komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga
menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang
urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan.
Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem
yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya
diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami seluruh pemangku kepentingan,
sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan (“platitude”). Keberhasilan pelaksanaan
misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan
sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan
misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan
strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi
dari program studi dan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Deskripsi
Program studi mempunyai visi yang dinyatakan secara jelas sejalan dengan
visi institusi pengelolanya. Visi tersebut memberikan gambaran tentang masa
depan yang dicita-citakan untuk diwujudkan
dalam kurun waktu yang tegas dan jelas. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi program studi dinyatakan secara spesifik mengenai apa yang dilaksanakan. Program
studi memiliki tujuan dan sasaran dengan rumusan
yang jelas, spesifik, dapat diukur ketercapaiannya dalam kurun waktu yang
ditentukan, relevan dengan visi dan misinya. Tujuan dan sasaran tersebut di atas direfleksikan dalam bentuk outcomes program
studi (lulusan, hasil penelitian dan pelayanan masyarakat). Pernyataan-pernyataan tersebut diketahui, dipahami dan menjadi milik bersama seluruh komponen pengelola program studi dan institusi, serta diwujudkan melalui strategi-strategi dan kegiatan terjadwal di program
studi. Standar ini menjadi acuan bagi
seluruh kegiatan penyelenggaraan program studi.
Elemen Penilaian:
1.1
Visi yang baik
adalah yang futuristik, menantang,
memotivasi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi, realistik terhadap: a. kemampuan
dan faktor-faktor internal maupun eksternal; b. Asumsi; dan c. kondisi lingkungan yang didefinisikan
dengan kaidah yg baik dan benar, konsisten dengan visi perguruan tingginya.
1.2
Misi program
studi adalah tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat). Keterlaksanaan misi yang diartikulasikan harus merupakan
upaya mewujudkan visi program studi.
1.3
Tujuan dan
sasaran yang baik adalah yang realistis, unik, terfokus, dan keberhasilan
pelaksanaannya dapat diukur dengan rentang waktu yg jelas dan relevan terhadap misi
dan visi.
1.4
Visi, misi, tujuan, dan sasaran yang baik harus menjadi milik, dipahami
dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan program studi.
1.5
Strategi
pencapaian sasaran yang baik ditunjukkan dengan bukti tertulis dan fakta di lapangan.
Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, Sistem Pengelolaan,
DAN PENJAMINAN MUTU
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong, kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan penjaminan mutu program studi sebagai satu kesatuan yang
terintegrasi sebagai kunci penting bagi keberhasilan program dalam menjalankan
misi pokoknya: pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat. Tata pamong program studi harus mencerminkan pelaksanaan “good university governance” dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur,
peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Kepemimpinan program studi harus secara
efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi,
melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang
dikembangkan. Sistem pengelolaan harus secara efektif dan efisien melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan,
pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, dan pengawasan. Sistem
penjaminan mutu harus mencerminkan pelaksanaan continuous quality improvement pada semua rangkaian sistem manajemen
mutu (quality management system) dalam rangka pemuasan pelanggan (customer satisfaction).
Deskripsi
Tata pamong (governance)
merupakan sistem untuk memelihara efektivitas peran para
konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan
penyelenggaraan program studi. Tata pamong yang baik jelas terlihat dari lima
kriteria yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan adil. Struktur tata pamong mencakup badan pengatur
yang aktif dengan otonomi yang cukup untuk menjamin integritas lembaga dan
memenuhi pertanggungjawaban dalam pengembangan kebijakan dan sumber daya, yang
konsisten dengan visi dan misinya. Tata pamong didukung dengan penetapan dan penegakan sistem
nilai dan norma, serta dukungan institusi, dosen, mahasiswa, tenaga
kependidikan dan stakeholders.
Pelaksanaan dan penegakan nilai dan norma institusi, dosen, tenaga kependidikan
dan mahasiswa ini didukung dengan adanya mekanisme pemberian
penghargaan dan sanksi yang diberlakukan secara konsisten dan konsekuen.
Untuk membangun tata pamong yang baik (good governance), program studi memiliki kepemimpinan yang kuat (strong leadership) yang dapat
mempengaruhi seluruh perilaku individu dan kelompok dalam pencapaian tujuan.
Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang visioner (yang mampu merumuskan
dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, menarik tentang masa depan).
Tata pamong mampu
memberdayakan sistem pengelolaan yang
berorientasi pada prinsip pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia. Tata pamong yang ada memungkinkan terbentuknya sistem administrasi
yang berfungsi untuk memelihara efektifitas, efisiensi dan produktivitas dalam
upaya pewujudan visi, pelaksanaan misi, dan pencapaian tujuan serta memelihara
integritas program studi. Implementasi tata pamong yang baik dicerminkan dari
baiknya sistem pengelolaan fungsional program studi, yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan
evaluasi, terutama dalam penggunaan sumber daya pendidikan, agar tercapai
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dalam
lingkup program studi. Sistem pengelolaan yang dikembangkan dapat
menjamin berkembangnya kebebasan akademis dan otonomi keilmuan pada program
studi, serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan dan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk meraih
keunggulan mutu yang diharapkan. Untuk itu program studi memiliki
perencanaan yang matang, struktur organisasi dengan organ, tugas pokok
dan fungsi serta personil yang sesuai, program pengembangan staf yang
operasional, dilengkapi dengan berbagai
pedoman dan manual yang dapat mengarahkan dan mengatur program studi,
serta sistem pengawasan, monitoring dan evaluasi yang kuat dan transparan.
Upaya penjaminan mutu meliputi adanya
satuan organisasi yang bertanggung jawab, strategi, tujuan, standar mutu,
prosedur, mekanisme, sumber daya (manusia dan non-manusia), kegiatan, sistem
informasi, dan evaluasi, yang dirumuskan secara baik, dikomunikasikan secara
meluas, dan dilaksanakan secara efektif, untuk semua unsur program studi.
Penjaminan mutu terdiri dari penjaminan mutu internal dan eksternal. Penjaminan
mutu internal menyangkut input, proses, output,
dan outcome dalam sistem program
studi itu sendiri, antara lain melalui audit internal dan evaluasi diri.
Sedangkan penjaminan mutu eksternal
berkaitan dengan akuntabilitas program studi terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), melalui
audit dan asesmen eksternal misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit
oleh pemerintah dan publik, dan sebagainya.
Elemen Penilaian:
2.1 Organ dan sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan
kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi.
2.2 Sistem tata pamong berjalan secara efektif
melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan
mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi.
2.3 Tata pamong didukung dengan budaya
organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa,
etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan
prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio) harus
diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan
peraturan dan prosedur yang jelas.
2.4 Kepemimpinan efektif mengarahkan dan
mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma,
etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat
keputusan yang tepat dan cepat.
2.5 Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan,
merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta
mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan
manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk
mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan
tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.
2.6 Sistem pengelolaan fungsional dan
operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing,
leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal).
2.7 Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme
kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan
dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan
andal.
2.8 Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas
program studi (input, proses, output,
dan outcome) terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), melalui
audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit
oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan
hasil audit dan asesmen eksternal.
Standar 3. mahasiswa dan Lulusan
Standar ini adalah
acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan. Program studi harus memberikan
jaminan mutu, kelayakan kebijakan serta implementasi sistem rekrutmen dan
seleksi calon mahasiswa maupun pengelolaan lulusan sebagai satu kesatuan mutu
yang terintegrasi. Program studi harus menempatkan mahasiswa sebagai pemangku
kepentingan utama sekaligus sebagai pelaku proses nilai tambah dalam
penyelenggaraan kegiatan akademik untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi,
mencapai tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan oleh program studi.
Program studi harus berpartisipasi secara aktif dalam sistem perekrutan dan
seleksi calon mahasiswa agar mampu menghasilkan input mahasiswa dan lulusan
bermutu. Program studi harus mengupayakan akses layanan kemahasiswaan dan
pengembangan minat dan bakat. Program studi harus mengelola lulusan sebagai
produk dan mitra perbaikan berkelanjutan program studi. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam
pemberdayaan dan pendayagunaan alumni.
Deskripsi
Mahasiswa adalah
pemangku kepentingan utama internal dan sekaligus sebagai pelaku proses nilai
tambah dalam penyelenggaraan akademik yang harus mendapatkan manfaat dari
proses pendidikan, penelitian, dan layanan/pengabdian kepada masyarakat. Sistem
rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa mempertimbangkan kebijakan pada mutu
input, pemerataan akses baik aspek wilayah maupun kemampuan ekonomi, mekanisme
rekrutmen yang akuntabel dan kesesuaian dengan karakteristik mutu dan tujuan
program studi.
Partisipasi aktif
program studi dalam perekrutan dan seleksi calon mahasiswa adalah dengan
melaksanakan dan atau mengusulkan persyaratan mutu input dan daya tampung
kepada institusi.
Akses layanan
kemahasiswaan dan pengembangan minat dan bakat yang diusahakan program studi
berupa akses kepada fasilitas pusat kegiatan mahasiswa, asrama, layanan
kesehatan, beasiswa, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Dalam pengelolaan
lulusan sebagai produk, program studi menyiapkan pembekalan pengembangan entrepreneurship, pengembangan karir,
magang dan rekrutmen kerja. Kemitraan program studi dengan lulusan berupa tracer study serta penggalangan dukungan
dan sponshorship pada lulusan.
Elemen Penilaian:
3.1
Kebijakan sistem rekrutmen dan seleksi
calon mahasiswa (mencakup mutu prestasi dan reputasi akademik serta bakat pada
jenjang pendidikan sebelumnya, equitas wilayah, kemampuan ekonomi dan jender)
dan pengelolaan lulusan dan alumni (mencakup layanan alumni, peran dalam
asosiasi profesi atau bidang ilmu, dukungan timbal balik alumni).
3.2
Keefektifan implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang
bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya
tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi.
3.3
Profil mahasiswa
yang meliputi: prestasi dan reputasi akademik, bakat dan minat.
3.4
Layanan dan
kegiatan kemahasiswaan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas.
3.5
Profil lulusan: ketepatan waktu penyelesaian studi, propsorsi
mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi
3.6
Layanan dan
pendayagunaan lulusan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas.
3.7
Pelacakan dan perekaman data lulusan:
kekomprehensifan, pemutakhiran, profil masa
tunggu kerja pertama, kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi, dan posisi
kerja pertama.
3.8
Partisipasi
lulusan dan alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik
program studi.
Standar 4. Sumber Daya Manusia
Standar ini adalah
acuan keunggulan mutu sumber daya manusia yang andal dan mampu menjamin mutu
penyelenggaraan program studi, melalui program akademik sesuai dengan visi,
misi, tujuan, dan sasaran. Program studi harus mendayagunakan sumber daya
manusia yang meliputi dosen dan tenaga kependidikan yang layak, kompeten, relevan dan andal. Dosen merupakan sumber daya manusia utama
dalam proses pembentukan nilai tambah yang bermutu pada diri mahasiswa yang
dibimbingnya, bagi bidang ilmu yang diampunya, dan kesejahteraan
masyarakat. Untuk menjamin mutu dosen dan tenaga
kependidikan yang bermutu baik, program studi harus memiliki kewenangan dan
pengambilan keputusan dalam seleksi, penempatan, pengembangan karir yang baik. Program studi harus memiliki sistem
monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menjamin mutu pengelolaan program
akademik.
Deskripsi
Program studi mendayagunakan dosen tetap yang memenuhi kualifikasi
akademik dan profesional, serta mutu kinerja, dalam jumlah yang selaras dengan
tuntutan penyelenggaraan program. Jika diperlukan program studi
mendayagunakan dosen tidak
tetap (dosen mata kuliah, dosen tamu, dosen
luar biasa dan/atau pakar) untuk memenuhi kebutuhan penjaminan mutu program
akademik. Program studi mendayagunakan tenaga kependidikan, seperti pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, dan/atau staf administrasi dengan kualifikasi dan mutu
kinerja, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program
studi. Program studi memiliki sistem seleksi,
perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan yang selaras
dengan kebutuhan penjaminan mutu
program akademik.
Elemen Penilaian:
4.1 Kualifikasi akademik, kompetensi
(pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen
mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen mata kuliah,
dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk
menjamin mutu program akademik.
4.2 Prestasi dosen
dalam mendapatkan penghargaan, hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik
dari tingkat nasional dan internasional; besaran dan proporsi dana penelitian
dari sumber institusi sendiri dan luar institusi.
4.3 Reputasi dan keluasan jejaring dosen dalam bidang akademik dan profesi.
4.4 Jumlah,
rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, instruktur, staf administrasi, dan/atau staf
pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi.
4.5 Keefektifan
sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan
pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin
mutu penyelenggaraan program akademik.
4.6 Sistem monitoring dan evaluasi,
serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan.
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik di tingkat program studi. Kurikulum yang dirancang dan diterapkan harus mampu menjamin tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum harus mampu menyediakan tawaran dan pilihan kompetensi dan pengembangan bagi pebelajar sesuai dengan minat dan bakatnya. Proses pembelajaran yang diselenggarakan harus menjamin pebelajar untuk memiliki kompetensi yang tertuang dalam kurikulum. Suasana akademik di program studi harus menunjang pebelajar dalam meraih kompetensi yang diharapkan. Dalam pengembangan kurikulum program, proses pembelajaran, dan suasana akademik, program studi harus kritis dan tanggap terhadap perkembangan kebijakan, peraturan perundangan yang berlaku, sosial, ekonomi, dan budaya.
Deskripsi
Kurikulum merupakan rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa
sebagai rujukan program studi dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang
hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap
bidang ilmu yang dicakup oleh suatu program studi dengan memperhatikan standar
mutu, dan visi, misi perguruan tinggi/program studi. Untuk meningkatkan relevansi sosial dan keilmuan,
kurikulum selalu dimutakhirkan oleh program studi
bersama pemangku kepentingan secara periodik agar sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dan perkembangan IPTEKS. Kurikulum merupakan acuan dasar pembentukan dan penjaminan
tercapainya kompetensi lulusan dalam setiap program pada tingkat program studi.
Kurikulum dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman
materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills
(keterampilan kepribadian dan
perilaku) yang bisa diterapkan dalam berbagai situasi. Dalam hal kebutuhan yang dianggap perlu, maka perguruan
tinggi dapat menetapkan penyertaan komponen kurikulum tertentu menjadi bagian
dari struktur kurikulum yang disusun oleh program studi.
Sistem
pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah (domain) belajar dan hirarkinya. Kegiatan pembelajaran adalah pengalaman belajar yang
diperoleh pebelajar dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan (tatap muka atau jarak jauh), praktikum atau
praktek, magang, pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan pebelajar berpikir kritis, bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan
memanfaatkan aneka sumber belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berorientasi pada pebelajar (learner oriented) dengan kondisi pembelajaran
yang mendorong pebelajar belajar mandiri maupun kelompok untuk mengembangkan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills). Selain itu, pembelajaran yang dibangun mendorong pebelajar mendemonstrasikan hasil
belajarnya dalam berbagai bentuk kegiatan, unjuk kerja, kemampuan
dan sikap terbuka, mau menerima masukan untuk
menyempurnakan kinerjanya. Strategi pembelajaran memperhitungkan karakteristik pebelajar termasuk kemampuan awal yang
beragam yang meng kan dosen menerapkan strategi yang berbeda. Dalam
mengaplikasikan strategi pembelajaran dosen mendasarkan pada konsep bahwa setiap orang
memiliki potensi untuk berkembang secara akademik dan profesional. Sistem pembelajaran mencakup
pemantauan, pengkajian, dan perbaikan secara berkelanjutan. Kajian dan penilaian atas strategi pembelajaran yang digunakan dilakukan melalui perbandingan dengan strategi-strategi pembelajaran terkini.
Evaluasi
hasil belajar mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan
instrumen yang sahih dan andal, serta menggunakan penilaian
acuan patokan. Evaluasi hasil belajar difungsikan untuk
mengukur prestasi akademik mahasiswa dan memberi masukan mengenai
efektifitas proses pembelajaran.
Suasana
akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuh-kembangkan semangat dan interaksi akademik antar mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, maupun dengan pihak luar untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar
kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan kebenaran ilmiah,
profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, dan penerapan etika akademik secara konsisten.
Elemen Penilaian:
5.1 Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang
terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya
tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi.
5.2 Kurikulum harus memuat mata kuliah yang
mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada pebelajar untuk memperluas
wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi
dengan deskripsi mata kuliah, silabus dan rencana
pembelajaran.
5.3 Kurikulum harus dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi,
pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan
kepribadian dan perilaku (soft skills) yang
dapat diterapkan dalam
berbagai situasi dan kondisi.
5.4 Kurikulum dan seluruh
kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu
tertentu oleh program studi bersama
fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk
menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.
5.5 Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang
relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkinya.
5.6 Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi
dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis
bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber
5.7 Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme
untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan
(kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian
hasil belajar.
5.8 Sistem perwalian: banyaknya
mahasiswa per dosen wali, pelaksanaan kegiatan,
rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian.
5.9 Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi):
rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata-rata jumlah
pertemuan/pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, ketersediaan panduan, dan waktu penyelesaian penulisan.
5.10 Upaya perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama
tiga tahun terakhir.
5.11 Upaya peningkatan suasana akademik:
Kebijakan tentang suasana akademik,
Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan kegiatan
akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara
dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan.
Standar 6. PEMBIAYAAN, Sarana dan Prasarana, SERTA sistem informasi
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang mampu menjamin mutu
penyelenggaraan program akademik. Sistem pengelolaan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sistem informasi harus menjamin kelayakan, keberlangsungan, dan
keberlanjutan program akademik di program studi. Agar proses
penyelenggaraan akademik yang dikelola
oleh program studi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, program studi
harus memiliki akses yang memadai, baik dari aspek kelayakan, mutu maupun kesinambungan terhadap pendanaan, prasarana dan sarana, serta
sistem informasi. Standar pendanaan, prasarana dan sarana serta sistem
informasi merupakan elemen penting dalam penjaminan mutu akreditasi yang
merefleksikan kapasitas program studi didalam memperoleh, merencanakan,
mengelola, dan meningkatkan mutu perolehan sumber dana, prasarana dan sarana
serta sistem informasi yang diperlukan guna mendukung kegiatan tridarma program
studi. Tingkat kelayakan dan kecukupan akan ketersediaan dana, prasarana dan
sarana serta sistem informasi yang dapat diakses oleh program studi
sekurang-kurangnya harus memenuhi standar kelayakan minimal. Program studi harus terlibat
dalam pengelolaan,
pemanfaatan dan kesinambungan ketersediaan sumber daya yang menjadi landasan dalam
menetapkan standar pembiayaan, prasarana dan sarana serta sistem
informasi. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahunan untuk mencapai target kinerja yang
direncanakan (pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat).
Program studi harus memiliki akses yang memadai untuk menggunakan
sumber daya guna mendukung kegiatan tridarma program studi.
Deskripsi
Program studi menunjukkan adanya jaminan
ketersediaan dana yang layak untuk penyelenggaraan program akademik yang bermutu, dan tertuang dalam
rencana kerja, target kinerja, dan anggaran. Jaminan pembiayaan penyelenggaraan program akademik ditetapkan oleh institusi pengelola sumber daya, serta dikelola secara transparan dan
akuntabel. Prosedur penganggaran yang
efektif mencakup alokasi penggunaan dan pengendalian pengeluaran.
Sarana dan prasarana untuk mendukung
penyelenggaraan program akademik memenuhi kelayakan, baik dari sisi jenis, jumlah,
luas, waktu, tempat, legal, guna, maupun mutu. Kelengkapan dan mutu dari sumber daya ini
juga sangat penting sehingga memerlukan pengoperasian dan perawatan yang
memadai. Sesuai dengan visi program studi, mahasiswa mempunyai akses terhadap fasilitas dan
peralatan serta mendapatkan pelatihan untuk menggunakannya. Pengelolaan prasarana dan sarana pada program studi memenuhi kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas,
pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran, kejelasan peraturan
dan efisiensi penggunaannya.
Program studi memiliki jaminan akses dan pendayagunaan
sistem manajemen dan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan dan
penyelenggaraan program akademik, kegiatan operasional, dan pengembangan program studi. Sistem manajemen informasi secara efektif dapat
didayagunakan untuk mendukung proses pengumpulan data, analisis, penyimpanan, pengunduhan (retrieval),
presentasi data dan informasi, dan komunikasi dengan pihak berkepentingan.
Elemen Penilaian:
6.1
Keterlibatan
program studi dalam perencanaan
target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana. Keterlibatan aktif program studi harus
tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses perencanaan, pengelolaan dan
pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan
akuntabel.
6.2
Dana operasional dan
pengembangan (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian,
dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) program studi harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan tepatwaktu.
6.3
Ruang kerja
dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik.
6.4
Akses dan
pendayagunaan sarana yang
dipergunakan dalam proses administrasi dan
pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridarma
secara efektif.
6.5
Akses dan
pendayagunaan prasarana yang menunjang proses administrasi dan pembelajaran serta
penyelenggaraan kegiatan tri dharma secara efektif.
6.6 Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan
program akademik di program studi.
Standar 7. Penelitian, PELAYANAN/Pengabdian Kepada Masyarakat, DAN KERJASAMA
Standar ini adalah
acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan dan/atau pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan
pengembangan mutu program studi. Kelayakan penjaminan mutu ini sangat
dipengaruhi oleh mutu pengelolaan dan pelaksanaannya. Sistem pengelolaan
pendidikan, penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
harus terintegrasi dengan penjaminan mutu program studi untuk mendukung
terwujudnya visi, terselenggaranya misi, tercapainya tujuan, dan keberhasilan strategi
perguruan tinggi yang bersangkutan. Agar mutu
penyelenggaraan akademik yang dikelola oleh
program studi dapat ditingkatkan
secara berkelanjutan, dilaksanakan
secara efektif dan efisien, program studi harus memiliki akses yang luas terhadap penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama, internal maupun
eksternal. Standar ini merupakan elemen penting
dalam penjaminan mutu akreditasi program studi yang merefleksikan kapasitas dan kemampuan dalam memperoleh, merencanakan (kegiatan dan anggaran), mengelola, dan meningkatkan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan, pemanfaatan dan kesinambungan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama pada tingkat perguruan tinggi. Program studi memiliki akses dan mendayagunakan sumber daya guna mendukung kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama.
Deskripsi:
Penelitian adalah
salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada
proses pembelajaran, pengembangan IPTEKS
(ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni), serta peningkatan mutu kehidupan
masyarakat. Program studi memiliki akses atau road map dan
pelaksanaan penelitian yang menunjang terwujudnya visi dan terlaksananya misi
program studi dan institusi, serta akses yang luas terhadap fasilitas
penelitian yang menunjang. Dosen dan mahasiswa program studi terlibat
dalam pelaksanaan penelitian yang bermutu dan terencana dengan berorientasi
pada kebutuhan pemangku kepentingan. Hasil penelitian didiseminasikan
melalui presentasi ilmiah dalam forum ilmiah nasional dan internasional dan/atau
dipublikasi dalam jurnal nasional yang
terakreditasi dan internasional agar memberikan manfaat bagi pemangku
kepentingan.
Program studi berpartisipasi
aktif dalam perencanaan dan implementasi program dan kegiatan
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan membuktikan efektifitas
pemanfaatannya didalam masyarakat. Pelayanan /pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan,
dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni,
dalam upaya memenuhi permintaan atau memprakarsai peningkatan mutu hidup masyarakat.
Program studi berpartisipasi aktif dalam perencanaan,
implementasi, dan pengembangan program dan kegiatan kerjasama oleh institusi dalam
rangka memanfaatkan dan meningkatkan kepakaran dosen dan mahasiswa serta sumber
daya lain yang dimiliki institusi secara saling menguntungkan dengan pemangku
kepentingan, dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Elemen Penilaian:
7.1
Partisipasi aktif dalam perencanaan,
implementasi, dan peningkatan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang mendukung
keunggulan yang diharapkan pada visi dan misi program studi dan institusi.
7.2
Kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas sistem pengelolaan penelitian
dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, termasuk proses monitoring,
evaluasi dan peninjauan ulang strategi secara periodik dalam rangka peningkatan
mutu berkelanjutan.
7.3
Benchmark dan target mutu
penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
7.4
Dukungan dan komitmen institusi pada program studi dalam pelaksanaan
penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendanaan
secara internal dari perguruan tingginya, upaya kerjasama, dan fasilitas yang
sesuai dengan program dan kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama.
7.5
Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
7.6
Aktivitas penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan
kerjasama yang berkontribusi dan berdampak pada proses pembelajaran.
7.7
Produktivitas dan mutu hasil penelitian dosen dan atau mahasiswa program
studi yang diakui oleh masyarakat akademis (publikasi dosen pada jurnal
nasional terakreditasi - kuantitas dan produktivitas; publikasi dosen pada
jurnal internasional - kuantitas dan produktivitas; sitasi hasil publikasi
dosen; karya inovatif (paten, karya/produk monumental)
7.8
Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa
program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya,
penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran).
7.9
Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program
studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan
program studi.
BAB III
PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi
sarjana dilakukan melalui peer review
oleh tim asesor yang memahami hakekat penyelenggaraan program studi sarjana.
Tim asesor dimaksud terdiri atas pakar-pakar yang berpengalaman dari berbagai
bidang keahlian, dan praktisi yang menguasai pelaksanaan pengelolaan program studi. Semua program studi sarjana akan diakreditasi secara berkala.
Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program studi sarjana negeri dan
swasta yang dapat berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Akreditasi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut.
- BAN-PT memberitahu program studi mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi program studi.
- Program studi sarjana mengajukan
permohonan kepada BAN-PT untuk diakreditasi dengan melampirkan persyaratan
eligibilitas yaitu:
a. SK Pendirian Program Studi
b. Izin operasional program studi. - BAN-PT mengkaji permohonan dan laporan hasil evaluasi-diri berdasarkan persyaratan awal (elijibilitas).
- ika telah memenuhi persyaratan awal, BAN-PT mengirimkan instrumen akreditasi kepada program studi yang bersangkutan setelah rangkuman hasil evaluasi-diri dinilai memenuhi syarat.
- Program studi sarjana mengisi borang akreditasi Program studi sarjana.
- Fakultas/sekolah tinggi yang membawahi program studi mengisi borang Fakultas/Sekolah Tinggi.
- Program studi sarjana mengirimkan borang yang telah diisi tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada BAN-PT.
- BAN-PT memverifikasi kelengkapan borang tersebut.
- BAN-PT menetapkan (melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas dua orang pakar sejawat yang memahami pengelolaan program studi sarjana.
- Setiap asesor secara mandiri menilai laporan evaluasi diri, borang program studi, dan borang fakultas/sekolah tinggi (asesmen kecukupan).
- BAN-PT mengundang tim asesor untuk mendiskusikan dan menyepakati hasil penilaian dokumen. Hasil kesepakatan digunakan sebagai bahan asesmen lapangan.
- Tim asesor melakukan asesmen lapangan ke lokasi program studi sarjana selama 3 hari.
- Tim asesor melaporkan hasil asesmen lapangan kepada BAN-PT paling lama seminggu setelah asesmen lapangan.
- BAN-PT memvalidasi laporan tim asesor.
- BAN-PT menetapkan hasil akreditasi pergutuan tinggi.
- BAN-PT mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat luas, menginformasikan hasil keputusan kepada asesor yang terkait, dan menyampaikan sertifikat akreditasi kepada pergutuan tinggi yang bersangkutan.
BAN-PT menerima dan menanggapi keluhan atau pengaduan dari
masyarakat, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses maupun
hasil penilaian.